Senin, 15 April 2013

Google Map Saver



GMS (Google Map Saver) merupakan suatu aplikasi utnuk menyimpan data berupa gambar yang diambil dari satellite google map dan di simpan dengan format JPEG, PNG, Targa, BMP dengan berbagi kualitas dari yang terendah hingga kualitas terbaik. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dapat di unggah dengan gratis (freeware) www/codres.ge/gms/. Fungsi pencarian lokasi atau Point Of Interest (POI) pada aplikasi GMS dapat menampilkan data di berbagai wilayah di dunia dari negara hingga wilayah perkotaan dengan kemampuan zoom hingga 20 x dan gambar yang disimpan memiliki resolusi mencapai 12000 x 12000 pixel..
Gambar wilayah peta yang akan disimpan sebelumnya harus dicari dari GMS  dengan status online / terhubung dengan internet. Data yang ditampilkan pada GMS dapat dilihat dengan berbagai macam tipe map dan disimpan sesuai tampilan yang dipilih, yaitu :
1.            Map
Map merupakan tampilan biasa yang hanya menampilkan garis jalan, garis wilayah dan nama jalan dengan pewarnaan sederhana, tanpa tampilan fitur lainnya
2.            Satellite
Tipe satelite menampilkan gambaran yang sesuai pencitraan yang diambil oleh satelite dengan gambaran peta yang terlihat nyata sesuai keadaan yang sebenarnya.
3.            Hybird
Gambar hybrid adalah gabungan gambar dari satelite dan map, menampilkan data gambar wilayah dari tipe satelite ditambah tampilan map biasa dengan garis jalan, garis wilayah, dan nama jalan.
4.            Terrain
Tampilan data pada GMS tipe terrain menampilkan gambar wilayah sesuai tinggi – rendahnya dataran wilayah tersebut, dibedakan dengan warna sesuai daerah yang datarannya tinggi atau rendah, seperti pegunungan, gunung, lembah, bukit, danau dan lain- lain

Selasa, 17 April 2012

Jenis-Jenis Profesi di bidang IT , Desk Job Profesi di bidang IT

Job description profesi-profesi IT di Indonesia antara lain :

IT Support Officer, tanggung jawabnya ialah :
menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll.
korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll.

Network Administrator, mengurusi, mengoperasi, maintain, dan perawatan jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya, mengarsipkan data, serta maintain dan perawatan komputer.

Network Engineer, melaksanakan komunikasi dan analisa sistem networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan ekstranet, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database dan file, help desk, dan inventory.

Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri. 
 
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ). 
 
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani. 
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. 
 
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll. 
 
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan

Draf Kontrak Kerja Untuk Proyek IT
Berikut ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja

  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Source :
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/04/prosedur-pendirian-usaha-di-bidang-it.html
http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-bidang-usaha-it.html
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja

Selasa, 10 April 2012

PROPOSAL PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI


  


PROPOSAL PENGELOLAAN PROYEK
SISTEM INFORMASI




                      4 KA 11
                        Kelompok :                 Arif 10108316
                                                           Galuh Kurniawan 10108852
                                                           Robi Rahman 12108162






UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

Minggu, 25 Maret 2012

Keterbatasan UU ITE Dalam Mengatur Penggunaan T.I

Tentang UUD ITE ini ada hal positif dan negatifnya,

Hal positifnya antara lain :
- Meminimalisir penyalahgunaan internet
- Melindungi pihak yang menjadi korban dari kejahat di dunia maya
- Memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik
- Mencegah kejahatan dunia maya
- Dapat memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswasta

Hal negatif :
- Membatasi ruang gerak user dalam berekspresi atau menyampaikan sesuatu hal di dunia cyber, contoh seperti kasus prita pada tahun 2009 lalu.
- Memblokir situs-situs yang di anggap porno, memfitnah kaum tertentu padahal di lain sisi tidak semua di situs tersebut berdampak negatif , ada pelajaran positif juga yang dapat di ambil dari situs tersebut


UU ITE kedudukannya sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga membatasi hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang yang mengutarakan pendapatnya, harus bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena itu, UU ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU ini.

Source :
http://sumarlyn.blogspot.com/2012/03/keterbatasan-uu-ite-dalam-mengatur.html